Praktisi Hukum Abdul Fickar Hadjar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pimpinan KPK bisa digugat secara perdata atas tindakan melawan hukum jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman soal maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. "Bisa digunakan mekanisme hukum perdata yaitu dengan menggugat Presiden dan Ketua atau Pimpinan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) secara pribadi telah merugikan orang lain yaitu para pegawai KPK yang ditolak dengan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman," kata Fickar saat dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021). Fickar menduga ada isyarat presiden Jokowi dan pimpinan KPK tidak mau mentaati rekomendasi Ombudsman.

"Karena meski KPK sekarang termasuk rumpun eksekutif, tetap karena pola rekruitmen pimpinannya dengan mekanisme independen, Presiden mungkin tidak berani untuk membatalkannya," ungkapnya. Karena itu, kata Fickar, pengadilan nantinya diminta untuk bersifat objektif untuk meminta presiden Jokowi membatalkan hasil dari TWK KPK. Khususnya, melantik 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos. "Pengadilan diminta untuk memerintahkan Presiden membatalkan TWK dan seluruh hasilnya dan memerintahkan KPK untuk mentaatinya," jelasnya.

Tak hanya itu, pengadilan juga diminta untuk menyita harta pimpinan KPK sebagai jaminan jika tidak menaati rekomendasi Ombudsman. "Agar putusan itu efektif, maka bisa minta pengadilan untuk menyita harta harta pimpinan KPK sebagai jaminan atas kerugian para penggugat jika TWK tidak dibatalkan," ujarnya.