Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. "Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Yusri menjelaskan setelah diamankan, pihaknya langsung memeriksa urine Ridho. Hasilnya, Ridho positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi. "Diamankan terkait narkoba. Dia positif Amfetamin," terangnya.

Sayangnya Yusri Yunus belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan barang bukti yang diamankan bersama Ridho Rhoma. "Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya (sebutnya) MR dulu," ujar Yusri Yunus.

Saat ini, Ridho masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus penyalahgunaan narkoba. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.