Pemerintah kini tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pembatasan di Jawa dan Bali sekarang bernama menjadi PPKM Level 4. PPKM level 4 mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Kebijakan PPKM Level 4 ini akan mulai dilonggarkan bila kasus penularan Covid 19 menurun pada 26 Juli 2021. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Nama baru PPKM disematkan dalam judul instruksi tersebut.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," bunyi nama instruksi baru yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perubahan nama itu dilakukan agar lebih sederhana. Kebijakan perubahan nama itu adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli," kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7). Luhut menjelaskan pemerintah juga akan mengubah format PPKM. Pembatasan kini dibagi dalam empat level, yaitu level 1, level 2, level 3, dan level 4. Kebijakan itu merujuk pada kriteria yang disampaikan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Luhut mengatakan level PPKM akan ditentukan dengan sejumlah indikator penanganan Covid 19. "Pertama, laju transmisi. Lalu, respons sistem kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat. Jadi, kondisi sosiologis masyarakat itu menjadi sangat penting," ujar Luhut. Ia juga menjelaskan penerapan PPKM Darurat akan kembali dievaluasi setelah tanggal 25 Juli. Pemerintah membuka opsi pelonggaran merujuk pada status level suatu daerah.
"Kita juga akan melihat data data sehingga sampai 26 juli, akan dilakukan relaksasi secara bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi," tuturnya. Secara umum aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21. Beberapa aturan yang diterapkan, misalnya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial. Kemudian, ada penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan.
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan tetap dilarang. Kemudian sekolah dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh. Rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan ibadah berjamaah. Masih ada pula kewajiban menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan jarak jauh. Masih ada juga kewajiban menunjukkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat dan hasil tes antigen untuk moda transportasi lain.
PPKM Level 4 berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa Bali yang sebelumnya menerapkan PPKM Darurat. Pembatasan ini berlaku selama lima hari. "Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021. Terpisah, Juru Bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengungkap di beberapa daerah masih terjadi pelanggaran atas imbauan terkait aktivitas selama Hari Raya Idul Adha.
"Pemerintah menemukan beberapa daerah yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah dianjurkan, masih ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menghiraukan surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaran salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H," tutur juru bicara Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). Jodi juga menyayangkan soal kerumunan massa dalam aksi demo yang terjadi di Bandung dan Ambon. Padahal, menurut dia, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara lebih aman tanpa harus melakukan aksi unjuk rasa.
"Tindakan ini sangat disayangkan karena akan meningkatkan risiko penularan Covid 19 varian delta ini dalam 1 2 minggu ke depan," ucap Jodi. Jodi menyebut saat ini tidak ada wilayah yang tidak memiliki risiko penyebaran Covid 19. Juga tidak ada kegiatan yang aman dari resiko penularan Covid 19. Tindakan yang meningkatkan risiko seperti melanggar pedoman dan anjuran dari pemerintah, tokoh agama serta tokoh masyarakat hanya akan mengurangi efektivitas dari usaha usaha bersama untuk mencegah penularan varian varian Delta ini.
Dikatakannya, kelalaian yang dilakukan seseorang maupun kelompok massa yang berkerumun pada akhirnya hanya akan membuat banyak orang merugi. "Karena tindakan melanggar pedoman protokol kesehatan dan lalai bisa menunda relaksasi yang direncanakan maka akan dilakukan pada 26 Juli mendatang," jelas Jodi. "Beberapa orang yang berbuat puluhan juta orang akan menanggung resikonya. Mari kita camkan baik baik kenyataan yang tidak menyenangkan ini," tegasnya.