Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, secara domestik sejumlah leading indicator ekonomi Indonesia menunjukkan pemulihan dan menunjukkan trend positif. Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi, dalam acara Seminar Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXI, kemarin malam. Seminar Kongres yang diselenggarakan secara virtual tersebut bertajuk "Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja : Ketahanan Ekonomi dan Pemulihan Ekonomi Nasional".

“Reformasi struktural dilakukan di Indonesia melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja," ujarnya mengutip laman ekon.go.id, Sabtu (20/3/2021). Edi menjelaskan, Undang undang tersebut menjadi jembatan antara program mitigasi Covid 19 dan reformasi struktural jangka panjang. "Waktu berlakunya Undang undang ini sangat tepat karena akan membantu mengurangi dampak negatif Covid 19 terhadap tenaga kerja Indonesia,” kata Edi.

Adapun Undang undang Cipta Kerja terdiri dari 11 cluster dengan manfaat antara lain menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha mulai dari UMKM hingga Usaha Besar, menjamin hak hak pekerja melalui perlindungan pekerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat umum.